Ancaman Hukum Terberat ke Pelaku Tindak Asusila. Setidaknya terdapat 20 jenis tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga Pasal 302 KUHP. Beberapa tindak pidana asusila di antaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan dan lainnya. 6. Rekan-rekan seperjuangan di Program Sistem Pradilan Hukum Pidana Magister Hukum Universitas Indonesia. Terutama yang ada di kosan Paseban seperti mas Teguh, Sidarta, yudhi, Eko dan Tendik yang berasal dari kelas kejaksaan yang saling bahu membahu dan banyak memberikan masukan kepada penulis dalam menyelesaikan tesis ini. 7. Istilah Hukum Pidana terbentuk dari kata 'hukum' (Arab) dan 'pidana' (Sanskrit). Dalam kosakata Indonesia, hukum dimaknai sebagai aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang dapat dipaksakan keberlakuannya. Sedangkan kata pidana dalam bahasa Indonesia dimaknai sebagai 'derita' atau 'nestapa'. Makna tersebut serupa dengan makna 'pidana Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak pidana dengan Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2013). Budiarto, M. SH, Ekstradisi dalam Hukum Nasional (Jakarta: Ghalia Indonesia,2014). Hukum Pidana modern Indonesia dimulai pada masa masuknya bangsa Belanda ke Indonesia, adapun hukum yang ada dan berkembang sebelum itu atau setelahnya yang hidup dimasyarakat tanpa pengakuan pemerintah Belanda dikenal dengan Hukum Adat. Hukum pidana modern Indonesia sendiri dapat dibagi menjadi hukum pidana pada masa penjajahan Belanda, hukum permasalahan hukum konkret maupun yang berkaitan dengan pengembangan ilmu hukum secara teoritis, baik dari aspek normatif maupun empiris/sosiologis yang menuntut penggunaan metode penelitian yang ilmiah maupun standar profesi dan hasil akhirnya dalam bentuk karya tulis hukum, terlepas dari predikat ilmiah dan tidak ilmiah. oShhxf.

contoh artikel hukum pidana